You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gedung UPT Perparkiran Di IRTI Monas Dirobohkan
photo Doc - Beritajakarta.id

Gedung UPT Perparkiran Dirobohkan

Untuk mempercepat penataan pedagang kaki lima (PKL) serta kawasan IRTI Monas, Satpol PP DKI Jakarta akhirnya membongkar gedung UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Rabu (15/10).

Pembongkaran bangunan ini untuk mempercepat penataan kawasan sekaligus PKL di IRTI Monas

Bangunan yang berada tak jauh dari areal parkir IRTI Monas tersebut dirobohkan dengan menggunakan satu unit alat berat. "Pembongkaran bangunan ini untuk mempercepat penataan kawasan sekaligus PKL di IRTI Monas," ujar Kukuh Hadi Santoso, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Rabu (15/10).

Kepala Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat, Sri Indriastuti mengatakan, pembongkaran gedung UPT Perparkiran Dishub DKI Jakarta untuk mempercepat program Lenggang Jakarta atau penataan PKL di kawasan IRTI Monas yang digagas pihaknya.

Penataan IRTI, Kantor UPT Parkir Dibongkar

"Kalau sudah dibongkar semoga cepat penataannya. Karena program ini sudah sempat molor," katanya.

Jika program Lenggang Jakarta rampung, akan ada 339 PKL resmi yang akan berjualan di kawasan IRTI Monas. "Sekarang para pedagang masih kami bina dengan memberikan pelatihan. Kami ingin kawasan ini menjadi contoh tempat penampungan PKL di Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1195 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye985 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye957 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye781 personFakhrizal Fakhri
close